Wellcome

Hello... :D

Wellcome to My Blog... :D

A blog With Happy... :D

Sabtu, 02 Juni 2012

Sholat Jumat ( Fiqih )

1. Hukum Shalat Jumat
Hukumnya: Fardhu ‘Ain.
حكمها: فرض عين
2. Dalil Shalat Jumat
Dalilnya:
د ليلها: يا ايهاالذين امنواذن نودى للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكرالله وذواالبيع ذ لكم خيرلكم ان كنتم تعلمون
3. Waktu Shalat Jumat
Waktunya: Waktu Shalat Dzuhur.

و قتها: و قت صلاة الظهر

4. Yang wajib untuk Shalat Jumat
Shalat Jumat wajib bagi laki-laki, muslim, baligh, berakal, mukim, dan mampu melaksanakannya.

 فرضت صلاة الجمعة علا المسلم, الرجل, البالغ, العاقل, قد راداءها


5. Apabila Musafir atau Wanita Shalat Jumat
Apabila Musafir atau Wanita Shatat Jumat, maka tidak perlu Shalat Dzuhur lagi.

إذاصلى المسافرأو المرأت صلاة الجمعة فلا صلاة الظهر

6. Apabila Shalat Jumat dan Shalat Iid satu waktu
Apabila Shalat Jumat dan Shalat Iid satu waktu, maka cukup salah satunya, tapi pendapat lain mengatakan tetap shalat keduanya

إذاصلاة جمعت صلاة الجمعة و صلاة العيد, فكيفى الحد هما و قيل: وجب عليهما

7. Pendapat Ulama tentang jumlah Jama’ah
Imam Jama’ah: Imam Abu Hanifah minimum 3 orang dengan imam, Imam Malik 12 orang dengan imam, Imam Syafi’i Dan imam Hambal 40 orang.
عدد جماعة صلاةالجمعة: ابى حنيفة أقلها: ثلث مع الإ مام, و امام المالك اقلها: اثناعشرة مع الإ مام, و الشافعى وحنبل أقلها: اربعون نفرا

Rabu, 30 Mei 2012

Shalat Istisqah ( Fiqih )

1. Shalat Istisqah
Shalat di waktu musim kemarau dengan harapan Allah menurunkan hujan.

الصلاة عند حسول الجدب بأن يرزقهم اللهالمطز

2. Hukum Shalat Istisqah
Hukumnya: Sunnah Muakad.

حكمها: سنة مؤكدة

3. Tata cara Shalat Istisqah
Tata caranya: 2 rakaat seperti shalat iid, yaitu bacaannya, suara keras, tempat, takbir, dan 2 kali khutbah.
كيفيتها: ركعتان مثل صلاة العيد ) القراءة, الجهر, المكان, التكبير, خطبتان

Sholat Hari Raya ( sholat iid ) ( Fiqih )

1. Hukum Shalat iid
Hukumnya: Sunnah Muakad, Kecuali Hanafi: Wajib.

حكمها: سنة مؤكدة, إلا الا حنف

2. Waktu Shalat iid
Waktunya: 20 atau 30 menit sesudah terbit fajar.
                     
وقتها: ٢. / ٣. دقيقة بعد طلوع الفجر

3. Sunnah dalam Shalat iid
Sunnah dalam Shalat iid: Mandi, parfum, pakaian paling bagus, bersedekah, perbanyak   berdzikir, takbir, dan berziarah.

يسنّ في العيد: الغسل, العطو ر, أ حسن الثوب, التسد ق, كثرة الذ كر والتكبير و الزيارة

4. Hukum Bertakbir
Hukum Bertakbir: Sunnah waktunya semalaman sampai shalat pada idul fitri, dan dari subuh di hari Arafah sampai asar di hari ke-3 hari raya idul adha.

حكم التكبيرسنة, و وقتهاليلة واحد حتي بصلاةالعيد
و من الصبح في يوم عرفه حتي العصرفي يوم ثالث

 
5. Tata cara Shalat iid
Tata caranya: 2 rakaat, pada rakaat pertama 7x takbir, dan 5x takbir pada rakaat ke-2 dan 2x khutbah.

كيفيتها: ركعتان, فيركعة أولى ٧ تكبير و ٥ تكبيرات في ركعة ثانية, و خطبتان

Puisiku...

 Ibu...



Ibu… kau yang telah mengandungku selama 9 bulan
Dengan susah payah dan dengan penuh perjuangan
Ibu… kau yang telah melahirkan aku dengan penuh pengorbanan

Ibu… terima kasih karena kau sudah merawatku sampai sekarang ini
Kau yang telah menjagaku selama ini
Kau juga yang selalu mendidikku
Ibu… terima kasih kau sudah membesarkan aku sampai sekarang ini

Bila aku sedang sakit
Bila aku sedang menangis
Bila aku sedang sedih
Kau akan selalu berada disisiku
Dengan penuh perhatian dan kasih sayang

Ibu…
Kau yang selalu sabar merawatku
Sampai sekarang ini
Dengan penuh kesabaran dan kasih sayang

Ibu…
Maaf jika aku telah membuatmu menangis dan bersedih
Karena engkau pernah menangis karena aku
Maafkan aku ibu…

Ibu… jasamu tiada tergantikan dan tiada terbalas sepanjang masa
Karena… sudah banyak sekali yang kau sudah lakukan untukku
Kau korbankan segalanya untukku
Terima kasih ibu…
Tanpamu aku tidak bisa seperti sekarang ini

Sekali lagi aku ucapkan…
Terima kasih Ibu…

I Love You Ibu……

Sholat Hari Raya... ( Shalat iid ) ( Fiqih )

1. Hukumnya sunnah muakad, kecuali hanafi wajib.
2. Waktunya: Sekitar 20/30 menit sesudah terbit fajar.
3. Sunnah dalam shalat iid: Mandi, parfum, pakaian paling bagus, bersedekah, perbanyak berdzikir, takbir, dan berziarah.
4. Hukum bertakbir: Sunnah waktunya semalaman sampai shalat pada idul fitri, dan dari subuh di hari Arafah sampai asar di hari ke-3 hari raa idul adha.
5. Tata caranya: 2 rakaat, pada rakaat pertama 7x takbir, dan 5x takbir pada rakaat ke-2 dan 2x khutbah.

Rabu, 23 Mei 2012

tata cara mengurus jenazah muslim dan menguburnya ( Fiqih )



﴿ صفة تجهيز الميت المسلم ودفنه﴾
« باللغة الإندونيسية »
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432

          Pertanyaan  1:   Bagaimana cara memandikan jenazah? Apakah nasehat Syaikh kepada para penuntut ilmu dalam hal itu dan yang mau memandikan jenazah?
Jawaban  1:  Tata cara memandikan jenazah adalah  melaksanakannya di tempat tertutup yang tidak dilihat orang lain, tidak ada yang hadir selain yang ikut memandikan atau yang membantunya. Kemudian dilepas pakaiannya setelah diletakkan kain di atas auratnya sehingga tidak terlihat. Kemudian mengeluarkan kotoran yang diperutnya dan membersihkannya. Kemudian diwudhukan seperti wudhu untuk shalat, namun para ulama mengatakan  tidak memasukkan air ke hidung dan mulutnya. Sesungguhnya hanya menggunkan kain yang dibasahi dan digosokkan ke gigi dan dalam hidungnya. Kemudian setelah itu dibasuh kepalanya kemudian dibasuh semua tubuhnya, dimulai dari sebelah kanan dan sebelah kemudian menyusul sebelah kiri. Sebaiknya diberikan daun bidara di air karena ia membersihkan, dibasuh kepala dan jenggotnya dengan buih daun bidara. Dan juga diberikan kapur barus atau sedikit dari kapur barus dalam basuhan terakhir, karena Nabi Muhammad  shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruh dengan hal itu kepada para wanita yang memandikan putrinya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (اِجْعَلْنَ فِى الْغَسْلَةِ اْلأَخِيْرَةِ كَافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ) متفق عليه
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Jadikanlah dalam basuhan terakhir kapur atau sedikit dari kapur. ‘ [1] kemudian mengeringkannya lalu meletakkannya di kafannya.
Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah –sebagaimana sudah diketahui- apabila dilakukan oleh orang lain gugurlah kewajiban itu dari yang lain. Atas


[1] HR. al-Bukhari 1253, 1254, 1258, 1263 dan Muslim 939.



dasar ini, siapa yang melaksanakannya berarti ia telah melaksanakan fardhu kifayah, diberi pahala atasnya pahala fardhu. sebaiknya yang memandikannya adalah orang yang mengetahui tata cara memandikan secara syar’i dan tidak mesti harus penuntut ilmu yang melakukan hal itu secara langsung, karena penuntut ilmu terkadang sibuk dengan sesuatu yang lebih penting, di mana sesungguhnya memandikan jenazah bisa dilakukan oleh orang yang memadai dari sisi tanggung jawab, akan tetapi mereka wajib diberikan pemahaman tata cara memandikan jenazah, mengkafani, sehingga mereka memahami tugas mereka. Wallahu A’lam.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Fatawa fi ahkamil janaiz hal. 86 – dikumpulkan dan disusun oleh Fahd alu Sulaiman.
Pertanyaan 2 : Kami mengharapkan penjelasan dengan menulis apa-apa yang harus dan yang wajib pada seorang muslim saat mengubur dan menyiapkan penguburannya, juga menuliskan apa-apa yang sunnah dalam bab ini.
Jawaban 2 :  Apabila sudah pasti meninggalnya seorang muslim, disyari’atkan bagi orang yang ada di sekitarnya memejamkan matanya, mengikat rahangnya dan menutupinya, dan segera mengurusnya. Dimulai dengan memandikannya secara syar’i yaitu membasuh kedua tangannya, kemudian mengelurkan kotoran dari perutnya, mewudhukannya seperti wudhu shalat. Kemudian dibasuh kepala dan jenggotnya dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau semisalnya berupa sabun atau asynaan[1]. Kemudian menyiram air di sebelah kanan, kemudian sebelah kiri. Kemudian melakukan hal yang sama yang kedua dan ketiga. Jika belum bersih


[1] Jenis tumbuhan yang tumbuh di tanah berpasir, ia biasa digunakan atau abunya dalam mencuci pakaian atau tangan (dikutip dari Mu’jam Wasith).


ditambah hingga lima kali atau tujuh kali dan berikan kapur barus dibasuhan terakhir jika ada. Dan setelah itu diberikan minyak wangi  di lipatan kaki dan tangannya, tempat-tempat sujudnya, dan jika ia diberikan minyak wangi di seluruh bagian tubuh nya maka lebih baik. Jika ia mencukupkan dengan sekali mandi saja maka hal itu boleh. Rambut perempuan diikat tiga ikatan (sanggul) dan diletakkan di belakangnya. Kemudian dikafani (jenazah laki-laki) dengan tiga kain putih yang tidak ada padanya pakaian dan surban, dilipat satu persatu. Dan boleh dikafan pada pakaian, sarung dan satu lipatan, atau satu lipatan saja. Perempuan dikafani  dengan lima helai kain yaitu pakaian, penutup kepala, kain dan dua lipatan. Dan jika dikafan pada satu lipatan juga boleh, dan dishalatkan atasnya  shalat jenazah secara syar’i, takbir dan membaca al-Fatihah, takbir dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam, kemudian takbir dan berdoa untuk mayit, dan jika ia membaca doa yang ma’tsur maka lebih baik, di antaranya :
(اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا, وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ, اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ. اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوْبِ وَالْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ, وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ) رواه أحمد ومسلم
‘Ya Allah, ampuni yang hidup dan mati dari kami, yang hadir dan tidak hadir dari kami, yang kecil dan besar dari kami, laki-laki dan perempuan dari kami. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkan ia di atas Islam dan siapa yang Engkau wafatkan dari kami maka wafatkan ia di atas iman. Ya Allah, jangan Engkau menghalangi kami untuk memperoleh pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya. Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, selamatkan dia (dari hal yang tidak disukai), maafkanlah dia, muliakannlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah dia dengan air, salju dan es. Bersihkanlah dia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia)  dan berilah dia keluarga yang lebih baik dari pada keluarganya (di dunia(. Masukkanlah ia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan neraka.’[1] Kemudian takbir ke empat dan satu kali salam ke sebelah kanan.
Jenazah tidak boleh diikuti dengan penerangan lampu, tidak boleh ditinggikan suara dalam berdoa bersamanya dan tidak pula tahlil. Jenazah diletakkan di


[1] HR. Ahmad 2/368, 6/23,28, dan Muslim 963 dan selain keduanya.



lahat jika memungkinkan, jika tidak bisa dibuat shaqq (lobang di tengah kubur). Setelah kubur diratakan tanah, dianjurkan para hadirin agar berdiri sesaat, memohon ampun untuknya dan memohon keteguhan baginya. Tidak boleh ditunda kecuali dalam batas kebutuhan mengurusnya atau menunggu datang kerabatnya, atau tetangganya, apabila hal itu tidak terlalu lama menurut pandangan umum, berdasarkan sabda Nabi Muhammad  shallallahu ‘alahi wa sallam :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ) متفق عليه
Segeralah mengurus jenazah.’[1]al-Hadits. Tidak boleh diadakah walimah atau tidak boleh didirikan tenda dan semisalnya, yang biasa dinamakan tanda berduka cita. Orang yang tidak sempat shalat atasnya boleh shalat di atas kuburnya apabila ia berada di kuburan si mayit hingga batas dua bulan. Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam shalat di atas kubur Ummu Sa’ad radhiyallahu ‘anha setelah dikuburkan satu bulan.’[2]
Tidak boleh menguburkan seorang muslim di pemakaman kaum Nashrani dan orang-orang kafir lainnya seperti Yahudi, komunis dan penyembah berhala (paganisme).
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa 8/353

Kamis, 10 Mei 2012

Tata cara shalat jenazah ( Fiqih )

Shalat Jenazah merupakan shalat yang tidak perlu ruku’ dan sujud. Yang kita lakukan hanyalah berdiri, takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam.

Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah itu terdiri dari 8 rukun:
1. Niat.
2. Berdiri Bila Mampu.
3. Takbir 4 kali.
4. Membaca Surat Al-Fatihah.
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW.
6. Doa Untuk Jenazah.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
7. Doa Setelah Takbir Keempat.
Misalnya doa yang berbunyi :
Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu
8. Salam.

Tata Cara Sholat Jenazah:
Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do'a :Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu
Takbir keempat, dilanjutkan membaca do'a : Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu,
dan diakhiri dengan salam.
  

Sabtu, 21 April 2012

Sunnah dalam Wudhu dan Hal yang Membatalkan Wudhu ( Fiqih )


1. Sunnah dalam Wudhu: - Membaca Bismillah.
                                      - Bersiwak ( Menggosok gigi ).
                                      - Berkumur-kumur.
                                      - Menghirup air lewat hidung.
                                      - DLL.
2. Yang membatalkan Wudhu: - Sesuatu yang keluar dari 2 lubang ( Seperti BAB ).
                                             - Hilang akal ( Pingsan, Gila ).
                                             - Tidur berat.
                                             - Menyentuh kemaluan tanpa penghalang.
                                             - DLL.

Hal yang Mewajibkan untuk Mandi dan Hal yang Disunnahkan untuk Mandi ( Fiqih )


1. Yang Mewajibkan untuk Mandi: - Mengeluarkan mani.
                                                  - Berjima'.
                                                  -Non Muslim ketika akan masuk Islam.
                                                  - Mati.
                                                  - DLL.
2. Yang Disunnahkan untuk Mandi: - Mandi ketika hari Jumat.
                                                    - Mandi saat 2 hari raya.
                                                    - Mandi ketika berihram.
                                                    - Mandi saat ketika wukuf di Arafah.
                                                    - DLL.

Pendapat Ulama tentang Air Isti'mal ( Fiqih )

1. Imam Hanafi: Suci tetapi tidak mensucikan.
2. Imam Malik: Suci mensucikan.
3. Imam Syafi;i: 2 Pendapat: Suci mensucikan intik ibadah Sunnah dan Suci tetapi tidak mensucikan, untuk ibadah Wajib.
                                                                               

Pendapat Ulama tentang Menyentuh Perempuan asing dalam Wudhu ( Fiqih )

1. Imam Syafi'i: Membatalkan Wudhu.
2. Imam Malik: Membatalkan Wudhu jika sudah Baligh.
3. Imam Hanafi: Tidak membatalkan Wudhu.
4. Imam Hanabilah: Membatalkan Wudhu karana Syahwat ( Nafsu ).

Hal yang Diharamkan jika Sedang Haid ( Fiqih )

- Sholat.
- Memegang Mushaf Al-Qur'an.
- Tawaf.
- Masuk/mengotori Masjid.
- DLL.

Rukun Wudhu menurut Pendapat Ulama ( Fiqih )

1. Imam Hanafi: 4 => Cucu muka, Cucu tangan, Basuh kepala, Cuci kaki.
2. Imam Syafi'i dan Imam Hambali: 6 => Sama seperti Imam Hanafi, akan tetapi ditambahkan niat dan tertib.
3. Imam Malik: 7 => Sama dengan Imam Syafi'i dan Imam Hambali, akan tetapi ditambahkan berturut-turut.

Adab Beristinja ( Fiqih )

1. Jauh dari orang.
2. Masuk dengan kaki kiri.
3. Tidak boleh dengan tangan kanan.
4. Tidak boleh berbicara.

Macam-macam Air Beserta Contohnya ( Fiqih )



1. Air suci dan mensucikan, Contoh: Air laut, Air sungai, Air sumur, Mata air, Air hujan/embun, Salju.

2. Air suci tetapi tidak mensucikan, Contoh: Air kopi, Air teh, Air kelapa.

3. Air mutanajis, Contoh: Air yang bercampur dengan benda/barang najis.

Jumat, 13 April 2012

Shalat Sunnah Witir ( Fiqih )

- Shalat Witir
1. Hukum: Sunnah muakad.
2. Waktunya: Sesudah Isya - Sebelum terbit fajar.
3. Rakaat: 1-13, 3 rakaat.
4. Qunut pada Shalat Witir Sunnah muakad.

Kamis, 12 April 2012

Sunnah-sunnah dalam Shalat ( Fiqih )

1. Mengangkat ke-2 tangan ketika takbir.
2. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
3. Membaca Doa Iftitah.
4. Membaca Taawudz.
5. Membaca Amiin.
6. Membaca surat lain sesudah surat Al-Fatihah.
7. Imam menjelaskan ucapan takbir, tasmih, dan salam.
8. Tasbih ketika ruku dan sujud.
9. Doa ketika duduk diantara dua sujud.

Waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat ( Fiqih )

1. Saat terbit matahari.

2. Saat tenggelam matahari.

3. Saat matahari tepat berada diatas kepala.

Syarat-syarat Shalat ( Fiqih )

- Wajib: Islam, baligh, berakal, suci dari haid dan nifas.

- Sah: Bersih dari hadast dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, masuk waktunya.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wajibnya Membaca Basmalah ( Fiqih )

1. Syafi'iyah: Wajib dan dikeraskan.
2. Hanabilah: Sama seperti Syafiiyah akan tetapi dipelankan.
3. Hanafi: Sunnah akan tetapi dipelankan.
4. Malikiyah: Seperti Hanafi akan tetapi hanya pada saat shalat Fardhu.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wajibnya Membaca Al-Fatihah bagi Ma'mum ( Fiqih )

1. Syafi'iyah: Wajib bagi ma'mum membaca Al-Fatihah.
2. Hanafi: Makruh mendekati haram.
3. Malikiyah: Sunnah di shalat yang dipelankan dan makruh di shalat yang dikeraskan.
4. Hanabilah: Sunnah di shalat yang dipelankan dan makruh pada kondisi imam sedang membaca.

Shalat Qashar ( Fiqih )

1. Shalat dengan meringkas jumlah rakaat shalat, yaitu 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
2. Hukumnya sunnah muakad bagi Syafi'iyah, Hanafi: wajib, Hanabilah boleh keduanya tapi lebih utama di qashar.
3. Syarat mengashar shalat: Berniat berpergian jauh, dilaksanakan sesudah berangkat, tidak berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, bertujuan untuk kebaikan, tidak ikut shalat dengan yang mukim.

Shalat Kusuf dan Shalat Khusuf ( Fiqih )

- Shalat Kusuf adalah Shalat yang dilakukan oleh orang-orang muslim pada saat gerhana matahari.

- Shalat Khusuf adalah Shalat yang dilakukan oleh orang-orang muslim pada saat gerhana bulan.

Rabu, 04 April 2012

Shalat Istisqah... ( Fiqih )

- Shalat di waktu musim kemarau dengan harapan Allah untuk menurunkan hujan.
- Hukumnya: Sunnah muakad.
- Tata caranya: 2 rakaat seperti shalat iid, yaitu bacaannya, suara keras, tempat, takbir, dan 2 kali khutbah.

Shalat Berjama'ah ( Fiqih )


- Sholat jama'ah itu lebih utama 27 derajat dan selain sholat sendirian (hadist).
- Hukumnya sunnah muakad kecuali Hanabilah wajib.
- Shalat berjama'ah cukup terdiri dari imam dengan seorang ma'mum atau lebih.
- Yang boleh menjadi imam: Muslim, berakal, laki-laki atau perempuan, kecuali malikiyah. baligh, hafal Al-Qur'an, tidak mempunyai aib dan memenuhi syarat shalat.
- Yang lebih berhak menjadi imam:   1. Paling hafal al-qur'an
                                                     2. Paling tau tentang sunnah nabi dan hukum islam
                                                     3. Paling bagus bacaannya
                                                     4. Paling tua
                                                     5. Yang paling berkuasa
- Syarat ma'mum:  1. Mengikuti imam
                            2. Tidak mendahului imam
                            3. Berada di belakang imam
                            4. Dalam satu tempat
                            5. Memungkinkan mengikuti imam baik lewat suara ataupun lewat penglihatan
- Seorang bisa tidak shalat berjama'ah: Dingin sekali, hujan lebat, angin kencang, sakit, dan takut.