Alifia Firdausi Matasya
Wellcome
Hello...
:D
Wellcome to My Blog... :D
A blog With Happy... :D
Sabtu, 21 April 2012
Pendapat Ulama tentang Menyentuh Perempuan asing dalam Wudhu ( Fiqih )
1. Imam Syafi'i: Membatalkan Wudhu.
2. Imam Malik: Membatalkan Wudhu jika sudah Baligh.
3. Imam Hanafi: Tidak membatalkan Wudhu.
4. Imam Hanabilah: Membatalkan Wudhu karana Syahwat ( Nafsu ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar