Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wajibnya Membaca Basmalah ( Fiqih )
1. Syafi'iyah: Wajib dan dikeraskan.
2. Hanabilah: Sama seperti Syafiiyah akan tetapi dipelankan.
3. Hanafi: Sunnah akan tetapi dipelankan.
4. Malikiyah: Seperti Hanafi akan tetapi hanya pada saat shalat Fardhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar