Wellcome
Hello... :D
Wellcome to My Blog... :D
A blog With Happy... :D
Wellcome to My Blog... :D
A blog With Happy... :D
Rabu, 04 April 2012
Shalat Berjama'ah ( Fiqih )
- Sholat jama'ah itu lebih utama 27 derajat dan selain sholat sendirian (hadist).
- Hukumnya sunnah muakad kecuali Hanabilah wajib.
- Shalat berjama'ah cukup terdiri dari imam dengan seorang ma'mum atau lebih.
- Yang boleh menjadi imam: Muslim, berakal, laki-laki atau perempuan, kecuali malikiyah. baligh, hafal Al-Qur'an, tidak mempunyai aib dan memenuhi syarat shalat.
- Yang lebih berhak menjadi imam: 1. Paling hafal al-qur'an
2. Paling tau tentang sunnah nabi dan hukum islam
3. Paling bagus bacaannya
4. Paling tua
5. Yang paling berkuasa
- Syarat ma'mum: 1. Mengikuti imam
2. Tidak mendahului imam
3. Berada di belakang imam
4. Dalam satu tempat
5. Memungkinkan mengikuti imam baik lewat suara ataupun lewat penglihatan
- Seorang bisa tidak shalat berjama'ah: Dingin sekali, hujan lebat, angin kencang, sakit, dan takut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar