1. Shalat dengan meringkas jumlah rakaat shalat, yaitu 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
2. Hukumnya sunnah muakad bagi Syafi'iyah, Hanafi: wajib, Hanabilah boleh keduanya tapi lebih utama di qashar.
3. Syarat mengashar shalat: Berniat berpergian jauh, dilaksanakan sesudah berangkat, tidak berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, bertujuan untuk kebaikan, tidak ikut shalat dengan yang mukim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar