Wellcome

Hello... :D

Wellcome to My Blog... :D

A blog With Happy... :D

Sabtu, 21 April 2012

Sunnah dalam Wudhu dan Hal yang Membatalkan Wudhu ( Fiqih )


1. Sunnah dalam Wudhu: - Membaca Bismillah.
                                      - Bersiwak ( Menggosok gigi ).
                                      - Berkumur-kumur.
                                      - Menghirup air lewat hidung.
                                      - DLL.
2. Yang membatalkan Wudhu: - Sesuatu yang keluar dari 2 lubang ( Seperti BAB ).
                                             - Hilang akal ( Pingsan, Gila ).
                                             - Tidur berat.
                                             - Menyentuh kemaluan tanpa penghalang.
                                             - DLL.

Hal yang Mewajibkan untuk Mandi dan Hal yang Disunnahkan untuk Mandi ( Fiqih )


1. Yang Mewajibkan untuk Mandi: - Mengeluarkan mani.
                                                  - Berjima'.
                                                  -Non Muslim ketika akan masuk Islam.
                                                  - Mati.
                                                  - DLL.
2. Yang Disunnahkan untuk Mandi: - Mandi ketika hari Jumat.
                                                    - Mandi saat 2 hari raya.
                                                    - Mandi ketika berihram.
                                                    - Mandi saat ketika wukuf di Arafah.
                                                    - DLL.

Pendapat Ulama tentang Air Isti'mal ( Fiqih )

1. Imam Hanafi: Suci tetapi tidak mensucikan.
2. Imam Malik: Suci mensucikan.
3. Imam Syafi;i: 2 Pendapat: Suci mensucikan intik ibadah Sunnah dan Suci tetapi tidak mensucikan, untuk ibadah Wajib.
                                                                               

Pendapat Ulama tentang Menyentuh Perempuan asing dalam Wudhu ( Fiqih )

1. Imam Syafi'i: Membatalkan Wudhu.
2. Imam Malik: Membatalkan Wudhu jika sudah Baligh.
3. Imam Hanafi: Tidak membatalkan Wudhu.
4. Imam Hanabilah: Membatalkan Wudhu karana Syahwat ( Nafsu ).

Hal yang Diharamkan jika Sedang Haid ( Fiqih )

- Sholat.
- Memegang Mushaf Al-Qur'an.
- Tawaf.
- Masuk/mengotori Masjid.
- DLL.

Rukun Wudhu menurut Pendapat Ulama ( Fiqih )

1. Imam Hanafi: 4 => Cucu muka, Cucu tangan, Basuh kepala, Cuci kaki.
2. Imam Syafi'i dan Imam Hambali: 6 => Sama seperti Imam Hanafi, akan tetapi ditambahkan niat dan tertib.
3. Imam Malik: 7 => Sama dengan Imam Syafi'i dan Imam Hambali, akan tetapi ditambahkan berturut-turut.

Adab Beristinja ( Fiqih )

1. Jauh dari orang.
2. Masuk dengan kaki kiri.
3. Tidak boleh dengan tangan kanan.
4. Tidak boleh berbicara.

Macam-macam Air Beserta Contohnya ( Fiqih )



1. Air suci dan mensucikan, Contoh: Air laut, Air sungai, Air sumur, Mata air, Air hujan/embun, Salju.

2. Air suci tetapi tidak mensucikan, Contoh: Air kopi, Air teh, Air kelapa.

3. Air mutanajis, Contoh: Air yang bercampur dengan benda/barang najis.

Jumat, 13 April 2012

Shalat Sunnah Witir ( Fiqih )

- Shalat Witir
1. Hukum: Sunnah muakad.
2. Waktunya: Sesudah Isya - Sebelum terbit fajar.
3. Rakaat: 1-13, 3 rakaat.
4. Qunut pada Shalat Witir Sunnah muakad.

Kamis, 12 April 2012

Sunnah-sunnah dalam Shalat ( Fiqih )

1. Mengangkat ke-2 tangan ketika takbir.
2. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
3. Membaca Doa Iftitah.
4. Membaca Taawudz.
5. Membaca Amiin.
6. Membaca surat lain sesudah surat Al-Fatihah.
7. Imam menjelaskan ucapan takbir, tasmih, dan salam.
8. Tasbih ketika ruku dan sujud.
9. Doa ketika duduk diantara dua sujud.

Waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat ( Fiqih )

1. Saat terbit matahari.

2. Saat tenggelam matahari.

3. Saat matahari tepat berada diatas kepala.

Syarat-syarat Shalat ( Fiqih )

- Wajib: Islam, baligh, berakal, suci dari haid dan nifas.

- Sah: Bersih dari hadast dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, masuk waktunya.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wajibnya Membaca Basmalah ( Fiqih )

1. Syafi'iyah: Wajib dan dikeraskan.
2. Hanabilah: Sama seperti Syafiiyah akan tetapi dipelankan.
3. Hanafi: Sunnah akan tetapi dipelankan.
4. Malikiyah: Seperti Hanafi akan tetapi hanya pada saat shalat Fardhu.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wajibnya Membaca Al-Fatihah bagi Ma'mum ( Fiqih )

1. Syafi'iyah: Wajib bagi ma'mum membaca Al-Fatihah.
2. Hanafi: Makruh mendekati haram.
3. Malikiyah: Sunnah di shalat yang dipelankan dan makruh di shalat yang dikeraskan.
4. Hanabilah: Sunnah di shalat yang dipelankan dan makruh pada kondisi imam sedang membaca.

Shalat Qashar ( Fiqih )

1. Shalat dengan meringkas jumlah rakaat shalat, yaitu 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
2. Hukumnya sunnah muakad bagi Syafi'iyah, Hanafi: wajib, Hanabilah boleh keduanya tapi lebih utama di qashar.
3. Syarat mengashar shalat: Berniat berpergian jauh, dilaksanakan sesudah berangkat, tidak berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, bertujuan untuk kebaikan, tidak ikut shalat dengan yang mukim.

Shalat Kusuf dan Shalat Khusuf ( Fiqih )

- Shalat Kusuf adalah Shalat yang dilakukan oleh orang-orang muslim pada saat gerhana matahari.

- Shalat Khusuf adalah Shalat yang dilakukan oleh orang-orang muslim pada saat gerhana bulan.

Rabu, 04 April 2012

Shalat Istisqah... ( Fiqih )

- Shalat di waktu musim kemarau dengan harapan Allah untuk menurunkan hujan.
- Hukumnya: Sunnah muakad.
- Tata caranya: 2 rakaat seperti shalat iid, yaitu bacaannya, suara keras, tempat, takbir, dan 2 kali khutbah.

Shalat Berjama'ah ( Fiqih )


- Sholat jama'ah itu lebih utama 27 derajat dan selain sholat sendirian (hadist).
- Hukumnya sunnah muakad kecuali Hanabilah wajib.
- Shalat berjama'ah cukup terdiri dari imam dengan seorang ma'mum atau lebih.
- Yang boleh menjadi imam: Muslim, berakal, laki-laki atau perempuan, kecuali malikiyah. baligh, hafal Al-Qur'an, tidak mempunyai aib dan memenuhi syarat shalat.
- Yang lebih berhak menjadi imam:   1. Paling hafal al-qur'an
                                                     2. Paling tau tentang sunnah nabi dan hukum islam
                                                     3. Paling bagus bacaannya
                                                     4. Paling tua
                                                     5. Yang paling berkuasa
- Syarat ma'mum:  1. Mengikuti imam
                            2. Tidak mendahului imam
                            3. Berada di belakang imam
                            4. Dalam satu tempat
                            5. Memungkinkan mengikuti imam baik lewat suara ataupun lewat penglihatan
- Seorang bisa tidak shalat berjama'ah: Dingin sekali, hujan lebat, angin kencang, sakit, dan takut.